Struktur Perusahaan

Perusahaan Daerah Air minum ( PDAM) Kota Batu terletak di Jl. Kartini No. 10, adalah perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum kepada masyarakat. Sejak diberlakukanya undang – undang nomor 25 Tahun 1999 tentang pelaksanaan otonomi daerah dan menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kab. Malang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Penyerahan Aset PDAM Kabupaten Malang yang ada di Kota Batu ke Pemerintah Kota Batu, maka dibentuklah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 tahun 2003 tanggal 30 April 2003. Dengan demikian secara resmi PDAM Kota Batu terpisah dari PDAM Kabupaten Malang.

MITRA KERJASAMA